Tinjauan Pemungutan PPN Atas Jasa Sewa Pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian (PPRSNH)
Abstract
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian (PPRSNH) merupakan suatu perhimpunan yang bergerak pada bidang usaha jasa sewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan PPN atas jasa sewa pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian, Apakah prosedur pemungutan PPN atas Jasa Sewa sudah sesuai dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan Staff pajak Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian. Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil wawancara langsung dengan narasumber dibandingkan dengan dokumen invoice, faktur pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat perjanjian kerjasama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur Pemungutan PPN atasa jasa sewa pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian dilakukan dengan tarif yang dikenakan sebesar 10 persen. dari jumlah tagihan dan membuatkan bukti potong untuk di serahkan kepada pemungut untuk di buatkan faktur pajak. prosedur pemungutan PPN atas jasa sewa pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian sudah sesuai dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini menunjukan bahwa dampak Pemungutan PPN pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian atas jasa sewa meningkatkan pendapatan pada Perhimpunan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alban Leandri . (n.d.). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Retrieved April 15, 2019, from https://www.online-pajak.com/spt-masa-ppn
Direktorat Jenderal Pajak. (2018, 12 12). Republik indonesia. Retrieved from Online Pajak: https://www.online-pajak.com/ppn-sewa-pengertian-dan-ragam-jenisnya
Direktorat Jenderal Pajak. (2018, 8 14). Republik indonesia. Retrieved from Online Pajak: https://www.online-pajak.com/pengertian-ppn-adalah
effendy, D. p. (2016). analisis pemungutan pajak pertambahan nilai oleh bendaharawan pemerintah. jurnal berkala ilmiah efisiensi, 1-13.
Ermawati, E. (2018). analisis pemungutan pajak pertambahan nilai berdasarkan peraturan perpajakan . 1-66. Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. In Dasar-dasar perpajakan (p. 3). Yogyakarta: C.V ANDI
Maya, W. (2011). KEBIJAKAN PPN ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG DISELENGGARAKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN STRATA TITLE STUDI KASUS PADA APARTEMEN LR . BINUS BUSINESS REVIEW Vol. 2 , 1-16.
Pemerintah RI. (2009). UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Peraturan Pemerintah. (2009, 42). Republik indonesia. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak:http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_42.pdf
RAZHUL, A. (2019). ANALISIS PROSEDUR PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING . 1-133.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Retrieved from http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8443/6/BAB%20III.pdf
DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i1.97
Refbacks
- There are currently no refbacks.