Tinjauan atas Prosedur Penerapan Pajak Air Tanah Pada Kabupaten Maros

Umi Irianti, Imron Burhan, Veronika Sari Den Ka

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan pajak air tanah CV Agung Mas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan kepala sub bidang pengawasan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (BPKPD) dan kepada pemilik CV Agung Mas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 20 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air tanah. Prosedur penetapan  pajak dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah berdasarkan Surat pemberitahuan pajak daerah atau laporan wajib pajak. Prosedur pemungutan dilakukan dengan penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada kolektor pajak atau disampaikan langsung kepada wajib pajak untuk ditagihkan, setelah dilakukan pembayaran akan dilakukan verifikasi oleh bendahara penerimaan dengan membuat tanda bukti pembayaran dan surat tanda setor.


Keywords


Prosedur, Penerapan, Pajak Air Tanah

References


Amelia, N. (2016). Tinjauan Pemungutan Pajak Air Tanah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Dono, T. L. (2015). Tinjauan atas dasar pengenaan, Tata cara perhitungan Serta Pemungutan Pajak Air Tanah Pada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Bandung.

Indrawan, R., & Yaniawati, P. (2014). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan campuran untuk manajemen, pembangunan, dan pendidikan. Bandung: Refika Aditama.

Juliandi, A., Irfan, & Manurung, S. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis. Medan: Umsu Press. Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Ningrum, I. K. (2017). Tata Cara Perhitungan Pajak Air tanah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis. Riau.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang pajak air tanah.

Putra. (2020, februari). PENGERTIAN DATA: Fungsi, Sumber, Jenis Jenis Data dan Contohnya. Dipetik April 2020, dari https://salamadian.com/pengertian-data/.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Normal. Bandung: Rekayasa Sains. Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2015). Dasar-Dasar Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish.

Sapari, A. R. (2017). Tinjauan atas pemungutan, wilayah pemungutan dan pembayaran pajak air bawah tanah di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Sesuai Perda No 8 Tahun 2011.

Saputri, S. R. (2017). Pemungutan pajak Air Tanah Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Metro.

Sharon, T., & Bevan, N. (2009). Studi Lapangan (Field study).

Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah & Retribusi Daerah (Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Supramono, DBA, & Damayanti, T. W. (2010). Perpajakan Indonesia-Mekanisme dan Perhitungan. (R. Fiva, Penyunt.) Yogyakarta: ANDI.

Suprianto, E. (2011). Perpajakan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.

Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.

Yusuf, M. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif,kualitatif dan Penelitian gabungan. Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i1.90

Refbacks

  • There are currently no refbacks.