Tinjauan atas Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Hastra Karya Persada

Satriani Dewi, Ilham Ilham, Djusdil Akrim

Abstract


PT Hastra Karya Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan menyediakan jasa penyewaan, perancangan, pelaksanaan atau pembangunan gedung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kompensasi  lebih bayar pada PT Hastra Karya Persada. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan staff pajak dari PT Hastra Karya Persada. Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme kompensasi lebih bayar PPN dapat dilakukan melalui aplikasi E- Faktur dan selama masa pajak tahun 2019 PT Hastra Karya Persada melakukan penjualan kepada pemungut PPN (Bendaharawan) yang menyebabkan besarnya jumlah pajak masukan di bandingkan pajak keluaran tetapi pada bulan November PT Hastra Karya Persada tidak hanya bertransaksi dengan pemungut PPN namun juga dengan non pemungut, sehingga PT Hastra Karya Persada dapat memungut PPNnya sendiri. Dalam masa ini PT Hastra Karya Persada memilih untuk mengkompensasikan dari saldo lebih bayar masa sebelumnya ke masa berikutnya sehingga dapat mengurangi PPN yang akan dibayarkan dan hasil perhitungan kompensasi lebih bayar PPN pada PT Hastra Karya sudah benar dengan melakukan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama setelah 3 bulan berakhir masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan pembetulan SPT masa PPN November dan desember tahun 2018.


Keywords


Pajak Pertambahan Nilai, Kompensasi, Lebih Bayar

References


Ananti, R. (2015, september 30). Peraturan Pajak KUP. Diambil kembali dari Dasar Hukum Kompensasi Pajak: http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?id=peraturan+pajak+-+pmk+nomor+185%2Fpmk.03%2F2015

Dewi, D. A. (2015). Implementasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak melalui Restitusi dan Kompensasi di wilayah KPP Pratama Magelang.

Dewi, F. K. (2015). Restitusi dan Kompensasi pada SPT Masa PPN lebih bayar. Surakarta: perpustakaan.uns.ac.id.

Direktor at Jenderal Pajak. (2018, 12 12). Republik indonesia. Diambil kembali dari Online Pajak: https://www.online-pajak.com/ppn-sewa-pengertian-dan-ragam-jenisnya

DJP. (2018). OBJEK PPN. Diambil kembali dari https://www.pajak.go.id/id/objek-ppn Firdayanti, Y. N. (2018). Penyelesaian PPN Lebih Bayar Studi Kasus CV ABC. Semarang.

Lempas, B. S. (2017). Analisis kebijakan Pengembalian kelebihan pembayaran wajib pajak orang pribadi melalui Restitusi dan Kompensasi di KPP Pratama Manado. Akuntansi Going Concern, 694-702.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Dalam Dasar-dasar perpajakan (hal. 3). Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung .

online, p. (2018, November 14). Seluk-Beluk Kompensasi Lebih Bayar PPN. Diambil kembali dari Perlakuan Kompensasi Lebih Bayar PPN: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/kompensasi-lebih- bayar- ppn#:~:text=Kompensasi%20lebih%20bayar%20PPN%20ini,per%20bulan%2C%20tak%20peduli%2

Online, P. (2018, November 14). Seluk-Beluk Kompensasi Lebih Bayar PPN. Diambil kembali dari Online Pajak: https://www.online-pajak.com

Pajak, O. (2016, desember 5). Pengertian SPT masa PPN. Diambil kembali dari Online Pajak: https://www.online-pajak.com/spt-masa-ppn

Pajak, O. (2018, November 20). Klasifikasi dan Kewajiban Subjek PPN. Diambil kembali dari Online Pajak: https://www.online-pajak.com/subjek-ppn

Pemerintah RI. (2009). UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/Pj/2014 . (t.thn.).

Sugiarto, K. d. (2000). Metodologi Penelitian dalam bidang kepariwisataan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sugiono. (2016). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: ALFABETA




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i1.88

Refbacks

  • There are currently no refbacks.