MEKANISME DAN EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN LAPPA DI KABUPATEN SINJAI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemungutan retribusi TempatPelelangan Ikan Lappa di Kabupaten Sinjai dan untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan Lappa di KabupatenSinjai. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang bersumber dari hasil wawancara dan observasi serta data sekunder yang bersumber dari data target dan realisasi penerimaan retribusi Tempat Pelelangan Ikan Lappa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan Lappa di Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No.8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Akan tetapi dalam hal pemberian sanksi administrasi sebesar 5% belum dijalankan dengan baik, dimana sanksi administrasi sebesar 5% dari besarnya retribusiterutang yang seharusnya dikenakan kepada Wajib Retribusi yang tidak atau kurang membayar retribusi itu tidak pernah dikenakan dan tingkat efektivitas penerimaan dari pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan Lappa di Kabupaten Sinjai selama 5 tahun terakhir dalam proses pemungutannya mengalami fluktuasi. Dimana pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dikategorikan sangat efektif sedangkan pada tahun 2016 dan tahun 2020 dikategorikan kurang efektif. Penyebab kurang efektifnya penerimaan dari pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan Lappa yaitu mekanisme pemungutannya belum dijalankan dengan baik dan juga kurangnya ikan, kurang penangkapan serta merebaknya pandemi COVID-19 tahun 2020.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Halim, & Abdul. (2004). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Handayani, R. (2019). Peran manajemen tempat pelelangan ikan terhadap pemasaran hasil tangkapan
nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bulu Meduro, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sosial
Ekonomi Agrobisnis.
Ikasari, U. S. (2019). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Belanja Modal.
Akuntansi.
Kamus Bahasa Indonesia. (n.d.). Tim Reality Publisher.
M. U., E. S., & Ningsih. (2018). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak dan Retribusi
Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2011-2015.
JIMEKA, 672-687.
Nawawi, A. (2018). Implementasi kebijakan retribusi tempat pelelangan ikan di kabupaten suban. Jurnal
Ilmu Administrasi, 14.1, 93-108.
Pemerintah RI. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. (n.d.).
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
(n.d.).
Saryono. (2010). Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT. Alfabeta.
Satria. (2020, Januari 30). Potensi melimpah, ikan hasil tangkapan di Sinjai harus dikelola dengan baik.
Retrieved from Insting jurnaslis.com: https://www.instingjurnalis.com/2020/01/potensimelimpah-ikan-hasil-tangkapan.html
Sinjai.Info. (2017, Januari 2017). TPI Lappa dikelola Dinas Perikanan. Retrieved from Sinjai Info:
https://sinjai.info/tpi-lappa-akan-dikelola-dinas-perikanan/
Sirait, L. (2019). Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Kementrian Keuangan
RI.
Sirusa. (2013). Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Retrieved from Badan Pusat Statistik:
https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/3531
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi . Bandung: Alfabeta.
Syamsuddin. (2019). Manajemen Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) kabupaten sinjai. Jurnal Sosial dan Politik, 9.2, 124-132.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Nominal Volume VII
Nomor 1, 33-54.
DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v5i2.425
Refbacks
- There are currently no refbacks.