ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PASAL 25 PADA PT. HALIMA DUTA UTAMA ENERGI

Ekea Multi Febriyanti, Ayu Puspitasari, Fitri Fitri

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perhitungan pajak penghasilan badan pasal 25 pada PT. Halima Duta Utama Energi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Metodologi penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan sumber data primer dan skunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yakni suatu analisis yang menguraikan dan menghitung pajak penghasilan dari perusahaan  menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 tahun 2008. Hasil analisis laporan keuangan perusahaan, menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan Undang-Undang perpajakan No 36 Tahun 2008 dimana terdapat perbedaan dalam perhitungan pajak penghasilan, pada perhitungan PPh terutang dari laporan keuangan fiskal lebih besar dari kewajiban pajak tentang laporan keuangan komersial sehingga menyebabkan terjadinya kurang bayar. Koreksi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan penetapan biaya menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan perpajakan. Dampak dari pelaksanaan koreksi fiskal pada perusahaan PT Halima Duta Utama Energi menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh badan terdapat PPh yang kurang bayar. Disarankan agar perusahaan dalam perhitungan pajak penghasilan perlu memperhatikan Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008 terkait biaya-biaya yang tidak diakui oleh pajak dengan kata lain bahwa perusahaan sebaiknya melakukan sendiri koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial (selffiscalcorrection). Selanjutnya sistem pajak perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sebaiknya perusahaan menyediakan staff pajak yang mengerti dan paham akan aspek pajak.

Keywords


Pajak Penghasilan Badan Pasal 25, UUP No. 36 Tahun 2008

References


KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Online) Avaible at : http://kbbi.web.id/analisis [Diakses, 03 Januari 2022]

Ilham, K., Den, V. S., & Asriadi, N. M. (2019). Pengaruh Jumlah PKP, SPT Masa PPN, Dan STP PPN Terhadap Penerimaan PPN Pada KPP Pratama Makassar Selatan. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 3(2), 47-57.

Mardiasmo, 2003. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta :Andi.

Muljono Djoko, 2007. Pengantar Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dilengkapi dengan Undang-undang. Edisi Pertama, Penerbit : Andi Yogyakarta.

Nurhalimah, N., Den Ka, V. S., & Ilham, I. (2022). Tinjauan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT Lagaligo Lines. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(2), 1-9.

Remi, Siti, 2011. Perpajakan : Teori dan kasus. Buku 1. Edisi 6. Penerbit Salemba Empat : Jakarta

Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak. Edisi Revisi. Jakarta : Selemba Empat

.2010. Perpajakan. Edisi Kedua, cetakan Kedua, Penerbit : Salemba empat : Jakarta

Sugiono (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methode). Bandung: Alfabeta, 335

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP susunan satu naskah terbitan tahun 2013)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 1.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v5i2.424

Refbacks

  • There are currently no refbacks.