ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK HOTEL TERHADAP PAJAK DAERAH TINGKAT KABUPATEN/KOTA DI MASA PANDEMI COVID-19 KABUPATEN MAROS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah tingkat kabupaten/kota di Kabupaten Maros. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan tahun 2020 efektivitas pajak hotel pada bulan Januari, Februari dan Maret sangat efektif, April cukup efektif, Mei, Juni dan Juli tidak efektif, Agustus kurang efektif, September efektif, serta Oktober, November dan Desember sangat efektif. Sedangkan kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah Kabupaten Maros pada bulan Januari cukup berkontribusi, Februari berkontribusi, Maret cukup berkontribusi, April kurang berkontribusi, Mei, Juni dan Juli tidak berkontribusi, Agustus kurang berkontribusi serta September, Oktober, November dan Desember cukup berkontribusi. Penurunan efektivitas dan kontribusi pajak hotel terjadi karena adanya pembatasan sosial di masa pandemi COVID19 yang menyebabkan berkurangnya konsumen hotel dan beberapa wajib pajak hotel harus menutup hotelnya selama beberapa bulan. Pemerintah perlu melakukan workshop kepada wajib pajak hotel yang membahas bagaimana untuk tetap berpenghasilan ditengah pandemi COVID-19 agar dapat meningkatkan efektivitas dan kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah tingkat kabupaten/kota
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Basyarahil, E. L., & Ririn. (2019). Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. e-Journal Ekonomi Bisnis dan
Akuntansi, VI (1), 135-140.
Djaali. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Dalam B. S. Fatmawati (Penyunt.). Jakarta Timur, Jawa Barat, Indonesia: PT Bumi Aksara.
Fani, E. S., Ignatius, & Firman. (2017). Analisis Pajak Hotel dalam Paradigma Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6
(2442-6962).
Haerah, K. (2017). Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Jember. Jurnal Politico, 17 (1829-6696), 256-285.
Kesehatan, P. A. (2020). Dipetik Februari 16, 2021, dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia: http://www.padik.kemkes.go.id/article/read/2020/04/23/21/hindari-lansia-dari-covid-19.html
Lestari, I. A. (2017). Analisis Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013-2017.
Marcellin, F. F., & Wijaya, N. (2019). Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Hotel dan Restoran serta Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 21 (26569124),
-172.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: CV Andi Offset. Pangerapan, T. R., Herman, & Stanly. (2018). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13, 165-173.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019. (2020, April 3). Jakarta, Jawa Barat, Indonesia: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Ratnadi, N. M. (2019). Analisis Potensi Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap PAD Kabupaten Badung. e-Jurnal Akuntansi, 30, 403-413.
Restu, Kartiko., (2018). Menggelorakkan Penelitian, Pengenalan dan Penuntun Pelaksanaan Penelitian. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA
Saputro, A. E., Suhendro, & Endang. (2020). Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta. Jurna KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 12 (2301-8879), 190-196.
Suarjana, A. A., & Yintayani, N. N. (2018). Pengaruh Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Serta Dampaknya pada Alokasi Biaya Modal pada Pemerintah Kabupaten Gianyar. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 14.
Subiyantoro, H. (2020). Insentif Pajak dan Ketahanan Fiskal pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam H.
Subiyantoro, & S. Riphat (Penyunt.). Jakarta, Jawa Barat.
Sugiyono, P. D. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Dalam S. Dr. Ir. Sutopo (Penyunt.).
Yogyakarta, Jawa Tengah, Indonesia: Alfabeta.
Suharto, P. D., B. G., & A. M. (2018). Perekayasaan Metodologi Penelitian. Yogyakarta, Jawa Tengah,
Indonesia: ANDI.
Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. (2009). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2009). Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (2004,
Oktober 16). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v5i1.363
Refbacks
- There are currently no refbacks.