EFEKTIVITAS PENERIMAAN E-SAMSAT SEBAGAI MEDIA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
E-Samsat adalah layanan pembayaran PKB melalui sms banking atau transfer melalui mesin ATM. Empat tujuan utama dari E-Samsat ini yaitu sederhana, cepat, berkualitas dan aman. Adanya E-Samsat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PKB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan E-Samsat sebagai media pembayaran PKB pada Kantor Samsat Wilayah I Makassar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Sumber data penelitian meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dari data dokumentasi. Dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian inii menggunakan teknik analisis statistik deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah tingkat persentase efektivitas penerimaan PKB sebelum penerapan E-Samsat yaitu sebesar 96,56 persen, sedangkan persentase efektivitas penerimaan PKB setelah penerapan E-Samsat yaitu sebesar 97,77 persen. Artinya, E-Samsat sebagai media pembayaran PKB tergolong Cukup Efektif. Tingkat efektivitas ini belum mencapai 100 persen, tetapi mengalami peningkatan dibanding sebelum penerapan E-Samsat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. (2008). Bandung.
Revisi 2011 , Perpajakan. (2011). Jakarta.
Adelina. (2014). Analisis Efektivitas dan Kontribusi PKB Terhadap Penerimaan di Daerah Provinsi Maluku Utara.
(1999). Dalam B. Aksara, Pokok-Pokok Materi Statistik I. Jakarta.
BAPENDA SULSEL. (2018). Undang-Undang Nomor 8 tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Makassar.
Chairunnisa. (2018). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Berbasis E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Daerah, B. P. (2018). Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 90 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Daerah . Dalam ALIM (Penyunt.). Makassar, Sulawesi Selatan.
Darmawan, A. (2018, November). Diambil kembali dari Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel dan ATM: https://www.sulselsatu.com
Data, J. d. (t.thn.). Diambil kembali dari Methode Theory: http;//theorymethode.com
Gizela, M. (2018). Efektivitas Penggunaan E-Samsat sebagai Media Pelayanan Informasi Masyarakat Surabaya.
Indonesia, R. (2006). Undang-Undnag Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.
Indonesia, R. (t.thn.). Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014). Wisnu Setiawan. Jakarta.
Lina, R. D. (2018). Analisis Sebelum dan Sesudah Penerapan E-Samsat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Yogyakarta.
M, H. (2014). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaaan PBBKB .
Menteri Hukum dan HAM. (2015). Yasonna H. Laoly.
Muhammad, A. (2017, Oktober). Diambil kembali dari Bayar PKB melalui ATM dan SMS Banking: https://makassar.tribunnews.com
Mursalim. (2017). Efektivitas Penerimaan Uang Tebusan Pelaksanaan Tax Amnesty.
N, S., & N, S. (2018, Januari). Goodnews. Diambil kembali dari https://www.goodnewsfromindonesia.id
Rayendar. (2013). Diambil kembali dari Metode Penelitian: http;//rayendar.com
Salemba Empat. (t.thn.). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Indonesia.
Satria, T. D. (2013). Efektivitas Penagihan Pajak Menggunakan Surat Paksa, 1.
Subarsono. (2005). Mewujudkan Good Governance. Yogyakarta.
Sugiyono. (2010). Dalam Statistik Untuk Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sulaiman, A. (2018, Oktober). Diambil kembali dari Wagub Sulsel Dorong E-Samsat [Online]: https://sulselprov.go.id.
Wardana, E. P. (2017). Implementasi Kebijakan E-Samsat di Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i2.166
Refbacks
- There are currently no refbacks.