TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT BOSOWA BETON INDONESIA

Mila Soraya, Veronika Sari Den Ka, Sri Nirmala Sari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tax planning pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap pada PT Bosowa Beton Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bosowa Beton Indonesia telah menerapkan tax planning melalui gross up method dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Penerapan tax planning dilakukan pada saat kondisi keuangan  perusahaan sangat tidak stabil sehingga  dengan menerapkan tax planing beban pajak perusahaan dapat diminimalisir sehingga dapat meningkatkan laba komersial perusahaan. Penerapan tax planning pada PT Bosowa Beton Indonesia  menghasilkan pajak penghasilan badan  yang harus dibayar menjadi lebih kecil dan laba  setelah pajaknya menjadi lebih besar.


Keywords


Tax Planning, Tax Saving, Pajak Penghasilan Pasal 21

References


Pajak Penghasilan [Online]. (2014, Maret). Retrieved from Doker Pajak: https://dokterpajak.com/bukan-objek-pajak-penghasilan

Pajak Online. (2017, July). Retrieved from Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasila: http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=241

PPh Pasal 21. [Online]. (2019, July). Retrieved from Cermati.com: https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-21-apa-itu-and-cara-menghitungnya

Direktorat Jenderal Pajak. (2008). Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Jakarta: Kementerian Keuangan.

E, S. (2011). Jakarta: Salembang Empat.

Fadilah. (2016). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Mallomo. Tugas Akhir.

Faisal. (2015). Metode Penelitian. Makalah.

Forum Ortax. (n.d.). Retrieved from Deductible dan Non Deductible: https://www.google.com/search?safe=strict&ei=RWUsXdStOtOS9QPhwo3IBA&q=biaya+non+deductible+adalah&oq=biaya+non+deductible+adalah&gs_l=psy&gs_l=psyws-wiz.0i71j0i22i30j33i22i29i30.rKnw3Qt9Jy8

Indina, H. B. (2014). Analisis Perencanaan pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada PT Semen Tonasa. skripsi.

Novita, P. A. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Perpajakan atas PPH Pasal 21 Tahunan Karyawan Tetap Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Pada CV Sinter. Jurnal .

Ortax.org. (2016, Oktober). Retrieved from Info Ortax: https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=107

Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama.

pohan, c. a. (2013). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia.

Prof.Dr.Mardiasmo, M. (2011). In Perpajakan (p. 188). Jakarta: Andi.

Sihotang. (2017). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPH Pasal 21 dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan. Skripsi.

Solusi, L. (2017, 7). Retrieved from Larona Solution: http://larona.id/file4.php

Sugiyono. (2009). metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2009). metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Wahidah. (2018). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 21 bagi Pegawai, bukan Pegawai dan dewan Komisaris pada PT Pelindo IV. Tugas Akhir.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i2.165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.